MKMK Pastikan Adies Kadir Tak Bersidang jika Ada Potensi Konflik Kepentingan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 13 Februari 2026, 13:17 WIB
MKMK Pastikan Adies Kadir Tak Bersidang jika Ada Potensi Konflik Kepentingan
Adies Kadir, saat pengucapan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi, di hadapan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bahwa Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak akan ikut bersidang apabila terdapat potensi konflik kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menjelaskan bahwa mekanisme pencegahan konflik kepentingan di MK sudah memiliki preseden dan dijalankan secara konsisten.

“Apakah di sana ada konflik kepentingan atau tidak? Nah itu ada beberapa cara yang selama ini sudah menjadi semacam preseden di MK,” ujar Palguna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026.

Palguna memaparkan, terdapat mekanisme yang diterapkan untuk mencegah adanya konflik kepentingan dalam memproses gugatan di MK, baik pengujian undang-undang (PUU) maupun perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).

Mekanisme pertama dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam forum tersebut, para hakim akan membahas dan menentukan apakah terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memeriksa perkara.

“Cara yang pertama adalah dibicarakan dalam RPH. Kemudian di situ nanti akan ditentukan apakah yang bersangkutan memang ada konflik kepentingan atau tidak, dalam pengertian bilamana hal itu dirasakan mengganggu,” jelas Palguna.

Mekanisme kedua adalah penggunaan hak ingkar oleh hakim yang bersangkutan. Jika hakim merasa terdapat potensi konflik kepentingan, ia dapat mengajukan diri untuk tidak menangani perkara tersebut.

“Bisa jadi yang bersangkutan akan mengajukan tidak akan menangani perkara (hak ingkar) karena dia sendiri yang merasa ada konflik kepentingan,” tutur mantan Hakim Konstitusi itu.

Apabila hakim masih ragu, ia juga dapat meminta pandangan dari MKMK untuk menentukan perlu atau tidaknya menggunakan hak ingkar.

“Atau bila yang bersangkutan ragu, beliau bisa meminta pandangan dari MKMK perihal itu. Apakah dia kemudian perlu untuk menggunakan hak ingkarnya atau tidak,” pungkas Palguna. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA