Menurut pakar kepemiluan Titi Anggraini, MKMK bukan lembaga negara independen yang berdiri sendiri, melainkan mekanisme pengawasan internal di dalam tubuh MK.
Titi mengingatkan bahwa Pasal 24 UUD NRI 1945 secara tegas menyatakan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, MKMK tidak boleh diintervensi maupun ditekan oleh pihak mana pun.
“MKMK tidak boleh diintervensi dan ditekan oleh pihak manapun. Apalagi sampai mempersoalkan dalam forum politik suatu perkara yang sedang berjalan dan ditangani oleh MKMK,” tegasnya lewat akun X miliknya, Kamis, 19 Februari 2026.
Ia menambahkan, dalam doktrin separation of powers, seluruh pihak semestinya menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat dibaca publik sebagai upaya intervensi atau tekanan terhadap MKMK dalam menjalankan fungsi penegakan etik.
Titi pun meminta agar publik memberi ruang kepada MKMK untuk bekerja sesuai tugas dan kewenangannya. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai secara jernih dan utuh kualitas serta kredibilitas pelaksanaan tugas yang dijalankan lembaga tersebut.
“Biarkan MKMK bekerja seusai tugas dan kewenangannya sehingga publik bisa menilai secara jernih dan utuh tentang kualitas dan kredibilitas pelaksanaan tugas yang sudah dilakukannya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: