Demikian ditegaskan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna merespons sejumlah pertanyaan Anggota Komisi III DPR terkait pelaporan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
“Itu pegangan kami, kitab suci kami itu Pak, itu yang akan kami kerjakan juga,” kata Palguna dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Atas dasar itulah, Palguna menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta merta menganulir laporan masuk tanpa memeriksanya terlebih dahulu.
“Minimal sampai pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan sikap kemudian,” kata Palguna.
Akan tetapi, jika MKMK belum memeriksa pendahuluan namun sudah ditanya bagaimana sikapnya ke depan, Palguna menilai hal itu sudah terlalu jauh memasuki wilayah substansi perkara.
“Kalau itu kami sampaikan, lebih baik saya diberhentikan sebagai anggota Majelis Kehormatan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Udayana ini.
Dalam RDP, Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menanyakan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna kenapa tidak menolak sejak awal laporan masuk terkait Adies Kadir.
“Kalau suatu persoalan tidak memenuhi prosedur formil, maka persoalan pertama adalah bahwa perkara itu harus ditolak, dinyatakan tdk dapat diterima,” kata politikus Golkar itu.
Setidaknya ada empat perkara yang pemohonnya meminta agar Adies Kadir tidak dilibatkan, yakni perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 dan 238/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang TNI, 52/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang APBN yang mempersoalkan program makan bergizi gratis (MBG), serta 260/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Undang-Undang Peradilan Militer.
BERITA TERKAIT: