Independensi ditegaskan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR membahas pelaporan terhadap Hakim MK Adies Kadir. Ia menegaskan, pemanggilan DPR ini tidak akan memengaruhi MKMK dalam memutus perkara tersebut.
“Enggak dong. Kalau (pertanyaan DPR) memasuki substansi (perkara) enggak bisa saya sampaikan. Kalau saya dipaksa menyampaikan, lebih baik berhentikan saya,” tegas Palguna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
Palguna sendiri mengaku agenda RDP bersama DPR mendadak. Saat mendapat agenda tersebut, ia sedang berada di Bali.
“Saya merasa agak mendadak sih, karena saya sudah mengagendakan jadi
keynote speaker untuk webinar (di Bali). Jadwal saya memang ke sini (Jakarta), tapi 18 (Februari) malam,” ujarnya.
Palguna bahkan mengaku sempat kesulitan mencari tiket penerbangan dari Bali ke Jakarta karena bertepatan dengan masa libur panjang.
“Saya sempat berpikir mau mencari penerbangan yang ndak masuk akal. Jadi transit dulu ke Lombok, dari Lombok baru ke sini lagi. Tapi untungnya tadi dapet yang terakhir,” pungkasnya.
MKMK saat ini telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dari unsur DPR.
Laporan tersebut dilayangkan 21 guru besar dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) pada awal Februari 2026.
BERITA TERKAIT: