Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sugiyanto: Masa Jabatan Heru Budi Hartono 99 Persen Diperpanjang hingga 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Kamis, 12 Oktober 2023, 11:22 WIB
Sugiyanto: Masa Jabatan Heru Budi Hartono 99 Persen Diperpanjang hingga 2024
Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono/Net
rmol news logo Tinggal enam hari lagi masa jabatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono berakhir, tepatnya pada 17 Oktober 2023.

Selama satu tahun berkuasa di DKI Jakarta, Heru telah menjalani evaluasi kinerja sebanyak tiga kali di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Pemerhati sosial politik Sugiyanto mengatakan, melihat hasil kinerja  hingga saat ini, maka masa jabatan Heru Budi Hartono pantas diperpanjang satu tahun lagi.

"Kelanjutan program-program prioritas Jakarta juga perlu dituntaskan Heru," kata Sugiyanto melalui siaran persnya, Kamis (12/10).

Sebagai catatan, Heru dan DPRD DKI Jakarta sedang membahas APBD Tahun 2024.

Dalam konteks ini, menurut Sugiyanto, jika terjadi pergantian Penjabat Gubernur DKI Jakarta, mungkin akan terjadi perubahan dalam pelaksanaan kebijakan.

Oleh karena itu, sambung Sugiyanto, kelangsungan proses pelaksanaan APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024 harus diawasi dengan cermat oleh Penjabat Gubernur DKI saat ini agar capaian program maksimal tetap dapat terwujud.

Sugiyanto menjelaskan, dasar hukum perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono mengacu pada penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Waliota adalah 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan orang yang sama atau berbeda.

Sugiyanto mengingatkan bahwa saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota negara dan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mendesak serta program prioritas yang harus diutamakan.

"Oleh karena itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan Penjabat Gubernur menjadi bagian integral dari kelangsungan pelaksanaan program-program prioritas Jakarta," kata Sugiyanto.

Karena itulah, mempertimbangkan situasi terkini, tegas Sugiyanto, hampir dapat dipastikan 99 persen Kemendagri akan memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA