Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto, menyoroti potensi pelanggaran aturan nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Dugaan ini muncul karena adanya hubungan keluarga antara Heru dan putrinya, Ghassani Herstanti, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Departemen di PT MRT Jakarta.
Sugiyanto mengungkapkan bahwa hubungan ini berpotensi melanggar Pasal 30 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Aturan tersebut melarang adanya hubungan keluarga karena berpotensi rawan konflik kepentingan.
"Meskipun belum ada bukti pasti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip good governance dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik daerah," kata Sugiyanto kepada
RMOL, Kamis 2 Januari 2025.
Publik menuntut klarifikasi dan langkah tegas untuk memastikan bahwa pengelolaan PT MRT Jakarta tetap berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengangkatan pejabat BUMD, guna menjaga independensi, integritas, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
"Namun, atas dugaan ini, jika salah satu dari anggota keluarga tersebut telah berhenti, maka hal ini tidak lagi termasuk dalam isu nepotisme," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: