Diketahui jabatan Heru berakhir mulai Kamis, 17 Oktober 2024, setelah dua tahun mengemban amanah tersebut dari Presiden Joko Widodo.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024. Surat itu berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari kepada wartawan, Kamis, 17 Oktober 2024.
Setelah masa jabatan Heru berakhir maka kursi kepala daerah di Jakarta sementara diisi oleh Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan Heru kembali bertugas di posisi semula yaitu sebagai Kepala Sekretariat Presiden RI.
Rencananya Teguh akan dilantik sebagai Pj Gubernur DKI di Kemendagri pada Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB.
Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur hanya setahun dan bisa diperpanjang setahun lagi. Lantaran ini sudah memasuki tahun ketiga maka DPRD DKI Jakarta kembali mengulang mekanisme pemilihan.
BERITA TERKAIT: