Mengenai reshuffle, Puan mengatakan bahwa sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif dari presiden,” ucap Puan di sela-sela acara pemberian gelar Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dari Universitas Tunku Abdul Rahman (UTAR), Selangor, Malaysia, Senin (2/10).
Mengenai kemungkinan adanya reshuffle kabinet, Puan lantas menyinggung ada Kementerian yang kini berurusan dengan aparat penegak hukum. Hanya saja, ia tak menyebut spesifik kementerian yang dimaksud.
“Namun kalau melihat apa yang terjadi akhir-akhir ini bahwa ada kementerian yang kemudian menjadi mempunyai masalah hukum, tentu saja cepat atau lambat akan terjadi reshuffle atau penggantian menteri dari kementerian tersebut,” ungkap Puan.
Kendati begitu, Puan kembali menegaskan bahwa reshuffle kabinet Indonesia Maju sepenuhnya merupakan kewenangan kepala pemerintahan dalam hal ini Presiden Jokowi.
“Tapi itu merupakan hak prerogatif dari presiden, kapan dan siapa tentu saja itu wewenang dari presiden,” demikian Puan.
BERITA TERKAIT: