Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna menjelaskan, soal batas usia adalah
legislative review di pembuat undang-undang, atau tak ada kaitannya dengan asas konstitusional yang menjadi ranah MK.
"Saya tegaskan, urusan umur itu nggak ada urusan dengan konstitusi. Itu wilayahnya
legislative review, pembuat undang-undang," kata Dewa dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Menurutnya, tidak ada dasar yang mengatakan, bahwa penetapan umur pada seseorang untuk menempati jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik menjadi urusan konstitusi.
"Argumentasi bahwa usia minimal capres cawapres adalah 40 tahun adalah inkonstitusional apa, kan nggak ada dasarnya," tegasnya.
Untuk itu pihaknya meminta semua pihak tidak memaksakan kehendak. Sebab tidak semua persoalan tepat dibawa ke MK untuk dicarikan penyelesaian.
"Yang dibawa ke MK itu apabila terdapat norma undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Posisi dasarnya kan itu," tandasnya.
Adapun aturan pembatasan usia minimal capres-cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
BERITA TERKAIT: