Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Hakim MK: Cara DPR Pembangkangan Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Agustus 2024, 21:33 WIB
Mantan Hakim MK: Cara DPR Pembangkangan Konstitusi
I Dewa Gede Palguna saat menjadi Hakim MK/Ist
rmol news logo Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna angkat bicara terkait langkah DPR merevisi secara kilat UU 10/2016 tentang Pillkada, sebagai respon putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat minimum usia calon kepala daerah (cakada). 
HUT 79 RI

Palguna mengatakan, responnya bukan sebagai Anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), tetapi sebagai seorang pakar hukum tata negara yang menganggap praktik penyusunan UU oleh DPR sudah menafikan konstitusi. 

"Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," ujar Palguna kepada wartawan, Rabu (21/8). 

Dalam hal kewenangan, penyusunan UU yang dilakukan DPR, termasuk mengubah UU Pilkada, tidak bisa disemprit MK. 

"Itu kan sudah berada di luar kewenangan MK," sambungnya menegaskan. 

Oleh karena itu, pembangkangan konstitusi yang dilakukan DPR hanya bisa diprotes oleh masyarakat Indonesia. 

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," tuturnya. 

"MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya (lazimnya) pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," demikian Palaguna.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA