Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ini Penjelasan Mantan Hakim MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 27 Oktober 2023, 21:56 WIB
Polemik Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ini Penjelasan Mantan Hakim MK
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna/Net
rmol news logo Persoalan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, adalah open legal policy, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Mahkamah Konstitusi.

Begitu dikatakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, yang digelar secara virtual.

"Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi legal policy undang-undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana," kata Palguna dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10).

Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.

"Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya," terangnya.

Lanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, dia mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.

"Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi," katanya.

Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.

"Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA