Begitu dikatakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna dalam Seminar Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstisusi melalui kanal Youtube Pusat Kajian Konstitusi, Demokrasi dan HAM, yang digelar secara virtual.
"Persoalan batas umur itu seharusnya menjadi
legal policy undang-undang dan Mahkamah Konstitusi tidak masuk ke sana," kata Palguna dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10).
Menurutnya, soal berapa batas usia yang akan ditetapkan bagi capres dan cawapres merupakan ranah pembentukan undang-undang.
"Tidak ada dasar yang mengatakan bahwa penetapan umur pada seseorang menduduki jabatan tertentu, baik jabatan politik maupun non politik itu urusan konstitusional, jadi tidak ada dasarnya," terangnya.
Lanjutnya, terkait permohonan batas usia capres dan cawapres, dia mengungkapkan bahwa hak permohonan tersebut sifatnya harus spesifik.
"Hak itu secara faktual dirugikan atau secara penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, kemudian ada hubungan kausalitas antar keduanya dan apabila permohonan itu dikabulkan, maka kerugian itu tidak akan terjadi," katanya.
Atas dasar tersebut kemudian, menurut Palguna, MK baru menerima atau menolak standing yang diajukan oleh pemohon.
"Nah, ini yang tidak terlihat dalam putusan tersebut," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: