Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, pada Juni 2023, Presiden Jokowi telah memerintahkan Mahfud MD untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK yang diubah dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Perkembangan terkini, MK memperjelas putusannya, dalam permohonan yang diajukan MAKI. MK menegaskan bahwa periode 5 tahun masa jabatan pimpinan KPK, juga berlaku untuk pimpinan KPK saat ini," ujar Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/8).
Konsekuensinya, kata Hasanuddin, masa jabatan pimpinan KPK era Firli Bahuri dkk diperpanjang hingga 20 Desember 2024, atau diperpanjang satu tahun.
"Siaga 98 optimis Menko Polhukam akan segera menyampaikan putusan ini, termasuk kajian langkah administratif yang harus dilakukan Presiden Jokowi terkait perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dkk," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: