Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Dugaan Pembatasan Akses Silon, DKPP Benarkan Bawaslu Resmi Adukan KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Agustus 2023, 12:56 WIB
Soal Dugaan Pembatasan Akses Silon, DKPP Benarkan Bawaslu Resmi Adukan KPU
Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/Net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membenarkan adanya aduan yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Betul, aduan sudah disampaikan ke DKPP kemarin, Senin 7 Agustus 2023 sore pukul 15.30 WIB," ujar anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/8).

Mantan anggota KPU RI tersebut menjelaskan, aduan Bawaslu langsung diproses DKPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"DKPP menindaklanjuti setiap aduan yang diterima sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pedoman beracara kode etik penyelenggara Pemilu," sambungnya.

Lebih lanjut, Dewa ogah berkomentar lebih rinci soal perkara aduan Bawaslu terhadap KPU, yang diduga membatasi akses sistem informasi pencalonan (Silon).

"Mengenai pokok aduan kiranya akan lebih baik dikonfirmasi ke Bawaslu atau Pengadu," tutup Dewa.

Aduan terkait dugaan KEPP yang dilakukan KPU juga dibenarkan anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono.

Iya, sudah (diserahkan aduan terhadap KPU ke DKPP RI)," ujar Totok saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/8).

Namun, Totok yang menjabat Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu RI itu enggan menjelaskan lebih rinci terkait aduan tersebut.

"Bisa langsung (minta penjelasan) ke Pak Bagja (Ketua Bawaslu RI, red)," tandasnya.

Hingga pukul 12.32 WIB, Senin (8/8), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja belum kunjung memberikan keterangan terkait perkara yang diadukan ke DKPP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA