Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.
Beleid tersebut diteken Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 8 September 2026.
Dalam Pasal 11, Kemenkeu mengatur kelebihan kas pemerintah pusat dapat dikelola hanya melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
"Pengelolaan kelebihan kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dilaksanakan dengan penempatan uang negara pada Bank Umum; dan atau pembelian SBN," demikian bunyi Pasal 11 PMK 67/2026, dikutip dari JDIH Kemenkeu pada Sabtu, 26 September 2026.
Sementara pengelolaan melalui SBN dapat dilakukan dengan sejumlah instrumen, mulai dari outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, hingga transaksi wakalah bi Al-Istitsmar SBSN.
Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 44 Tahun 2024. Dalam beleid lama, penempatan uang negara masih mencakup Bank Indonesia, bank umum, serta pembelian SBN di pasar sekunder.
Sementara itu, PMK terbaru juga mengatur saldo operasional minimal pemerintah dalam bentuk rupiah dan valuta asing pada rekening kas umum, rekening penempatan dan rekening SAL.
"Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan SAL," demikian Pasal 5 aturan tersebut.
Kemenkeu memperketat siapa yang bisa menjadi tempat penempatan uang negara sekaligus memusatkan keputusan pengelolaan kelebihan kas di tingkat Menteri Keuangan.
Dalam aturan ini, rekening kas umum negara merupakan rekening yang digunakan untuk menyimpan uang negara dan menampung seluruh penerimaan serta membayar pengeluaran negara pada bank sentral.
Adapun Bank yang menjadi penerima penempatan dana pemerintah diwajibkan memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memenuhi standar kesehatan bank minimal kategori 3, berdasarkan hasil verifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara rekening penempatan digunakan untuk menempatkan uang negara dalam rangka pengelolaan kas. Sedangkan rekening penampungan SAL digunakan Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung Saldo Anggaran Lebih.
Untuk diketahui, saat ini dana SAL sebesar Rp299 triliun masih ditempatkan di sejumlah perbankan milik negara. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menambah likuiditas perbankan dan mendorong pergerakan ekonomi.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan kebijakan tersebut akan tetap dilanjutkan sampai dengan Juli 2027.
“Jadi, ini nyaris Rp300 triliun, untuk kebijakan ke depan, ini akan tetap dijaga yang Rp200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan Juli tahun depan,” kata Prima dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026.
BERITA TERKAIT: