Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos memastikan hal tersebut dalam acara diseminasi publik tentang "Pencatatan Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Salinan Elektronik di TPS", di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
"Sirekap tetap menjadi alat bantu yang bisa melakukan penyuntingan rekapitulasi berjenjang dari TPS," ujar dia.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI ini menjelaskan, data hasil rekapitulasi suara yang diunggah ke dalam Sirekap akan dilakukan selambat-lambatnya 35 hari sejak hari h pemungutan penghitungan suara.
Saat ini, Betty memastikan KPU tengah menyusun regulasi teknis terkait penghitungan dan rekaptulasi suara Pemilu, dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) terkait sebelumnya.
"(Ada) PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan PKPU 3 tentang Penghitungan suara, dan PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi," ucap mantan Anggota KPU DKI Jakarta ini.
"Dan untuk 2024 sedang kami susun, tinggal final touch untuk kita konsultasikan, nanti paralel kita siapkan Sirekap sesuai Rancangan PKPU yang sedang kami siapkan," demikian Betty menambahkan.
BERITA TERKAIT: