Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: Sirekap Hanya jadi Alat Bantu Penghitungan Suara Pemilu 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 02 Agustus 2023, 20:53 WIB
KPU: Sirekap Hanya jadi Alat Bantu Penghitungan Suara Pemilu 2024
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat acara diseminasi publik tentang "Pencatatan Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Salinan Elektronik di TPS", di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8)/RMOL
rmol news logo Pemanfaatan sistem informasi rekapitulasi hasil penghitungan suara (Sirekap) pada Pemilu 2024, dipastikan hanya menjadi alat bantu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos memastikan hal tersebut dalam acara diseminasi publik tentang "Pencatatan Hasil Penghitungan Suara dan Penggunaan Salinan Elektronik di TPS", di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).

"Sirekap tetap menjadi alat bantu yang bisa melakukan penyuntingan rekapitulasi berjenjang dari TPS," ujar dia.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI ini menjelaskan, data hasil rekapitulasi suara yang diunggah ke dalam Sirekap akan dilakukan selambat-lambatnya 35 hari sejak hari h pemungutan penghitungan suara.

Saat ini, Betty memastikan KPU tengah menyusun regulasi teknis terkait penghitungan dan rekaptulasi suara Pemilu, dan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) terkait sebelumnya.

"(Ada) PKPU 9/2019 yang merupakan perubahan PKPU 3 tentang Penghitungan suara, dan PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi," ucap mantan Anggota KPU DKI Jakarta ini.

"Dan untuk 2024 sedang kami susun, tinggal final touch untuk kita konsultasikan, nanti paralel kita siapkan Sirekap sesuai Rancangan PKPU yang sedang kami siapkan," demikian Betty menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA