Pemerintah dan DPR terus menggodok revisi UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Beleid teranyar itu diyakini dapat memberi kepastian tenaga honorer yang jumlahnya telah membengkak hingga 2,3 juta orang.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan para guru non-ASN itu tidak akan kena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Mereka akan diakomodir dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) full time dan paruh waktu.
“Pada prinsipnya adalah kesejahteraannya tidak berkurang. Kemudian, tidak akan di PHK massal. Ketiga, anggaran tidak bertambah akibat dari kebijakan ini," kata Guspardi dalam diskusi bertajuk 'Revisi UU ASN dan Nasib Tenaga Honorer' di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/8).
Guspardi memahami bahwa ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN tersebut. Namun begitu, politisi PAN ini yakin pemerintah sudah memikirkan langkah-langkah strategis.
“Jadi tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan,” tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: