Komisi X DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Dosen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 13 Februari 2026, 09:55 WIB
Komisi X DPR Minta Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Dosen
Anggota Komisi X DPR RI, fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung (Foto: Dok. Fraksi Gerindra)
rmol news logo Lebarnya kesenjangan antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), disorot Anggota Komisi X DPR RI, fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung.

Nasib dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dibandingkan dosen swasta, terutama dalam aspek kesejahteraan ekonomi dan kepastian karier sangat timpang. 

La Tinro menjelaskan bahwa dosen ASN di PTN memperoleh gaji pokok, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja (tukin) yang stabil dan terjamin. Sebaliknya, dosen PTS umumnya mengandalkan gaji dari yayasan yang dalam banyak kasus masih berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR). 

Data menunjukkan lebih dari 42 persen dosen swasta menerima penghasilan tetap di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan di sejumlah PTS, honorarium hanya berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 per SKS.

“Banyak dosen di daerah-daerah yang mendapatkan gaji 2 hingga 3 juta, berbeda dengan dosen ASN yang mendapatkan Tukin berdasarkan Perpres 19 Tahun 2025,” ungkap La Tinro, dikutip Jumat, 12 Februari 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, mengingat perguruan tinggi swasta juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan pendidikan nasional tanpa sepenuhnya bergantung pada anggaran negara.

“PTS banyak memberikan kontribusi kepada negara bahkan lebih hebatnya lagi perguruan tinggi seperti UPH dan Paramadina tidak menggunakan anggaran negara sama sekali,” ujarnya.

Legislator Gerindra ini menambahkan bahwa dosen negeri berstatus ASN mendapatkan perlindungan negara secara penuh, sedangkan dosen swasta sangat bergantung pada kontrak kerja dan kebijakan yayasan, yang sering kali tidak disertai tunjangan tambahan. 

Kesenjangan ini dinilai menimbulkan ketidakadilan sistemik, membuat dosen PTS lebih rentan secara finansial.

“Serta berpotensi menurunkan kualitas pendidikan karena dosen harus mencari penghasilan tambahan di luar tugas akademiknya,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA