Pemerintah Kucurkan THR ASN-TNI/Polri Rp55 Triliun

Cair 100 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 03 Maret 2026, 12:07 WIB
Pemerintah Kucurkan THR ASN-TNI/Polri Rp55 Triliun
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 3 Maret 2026. (Foto: Tangkapan layar Kemenko Perekonomian)
rmol news logo Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan dibayarkan penuh tanpa pemotongan pada 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, total anggaran yang dikucurkan tahun ini mencapai Rp55 triliun, yang akan dibayarkan seluruhnya sesuai aturan yang berlaku.

"Nah, komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 3 Maret 2026.

Menurutnya, nilai anggaran tahun ini meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun dibandingkan tahun lalu. Ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen," jelasnya.

Rinciannya, Rp22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri. Kemudian Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, serta Rp12,7 triliun bagi 3,8 juta pensiunan.

Airlangga menambahkan, pencairan THR juga sudah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap.

"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara," tutupnya.rmol news logo article
Konten iklan di bawah berasal dari platform DISQUS, tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA