Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Konstitusi, Pemerintah Tak Wajib Biayai Pasien Covid-19 di Masa Endemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 Juni 2023, 13:42 WIB
Sesuai Konstitusi, Pemerintah Tak Wajib Biayai Pasien Covid-19 di Masa Endemi
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia dalam waktu dekat akan memasuki fase dari pandemi menjadi endemi covid-19. Jika sudah masuk masa endemi, maka Pemerintah tidak akan membiayai warga terkena Covid-19.

Terkait rencana itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, secara konstitusi negara tidak berkewajiban lagi kalau ada warga terkena Covid-19, ketika status endemi diberlakukan.

"Ketika status sudah diturunkan dari pendemi menjadi endemi, sesuai konstitusi memang Pemerintah sudah tidak lagi berkewajiban membiayai pasien covid- 19," kata Irma dalam keterangannya, Selasa (20/6).

Meski nantinya diberlakukan status endemi, kata legislator Partai Nasdem ini, masyarakat tetap harus menjaga kesehatan.

Begitu juga, lanjutnya, melakukan vaksinasi booster di mana juga akan berbayar ketika status endemi berlaku.

"Karena itu, masyarakat sudah di imbau untuk booter, tetapi jika status sudah diturunkan menjadi endemi maka vaksin akan menjadi berbayar," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA