Pemda Tak Bisa Lepas Tangan dari Kasus Irene Sokoy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 26 November 2025, 15:05 WIB
Pemda Tak Bisa Lepas Tangan dari Kasus Irene Sokoy
Ibu hamil Irene Sokoy asal Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, meninggal bersama bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dalam kasus Irene Sokoy, ibu hamil asal Papua yang meninggal bersama bayinya setelah ditolak oleh empat rumah sakit.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, BPJS sebagai juru bayar, harus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Pemda. 

Ia menegaskan bahwa daerah sudah memiliki program pembiayaan kesehatan bagi warga miskin, sehingga masyarakat seharusnya dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP.

“Harusnya rumah sakit tidak hanya bicara soal untung, tapi mana nilai-nilai kemanusiaannya. Dan ini yang harus diaudit langsung oleh Kementerian Kesehatan,” kata Irma kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.

Atas dasar itu, Irma menegaskan bahwa Kemenkes perlu segera memberikan sanksi kepada rumah sakit yang menolak pasien karena kasus ini telah menjadi preseden buruk bagi masyarakat miskin.

“Harus dilakukan punishment oleh Kemenkes kepada rumah sakit yang menolak korban. Karena ini sudah menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat miskin di Indonesia. Seolah-olah negara tidak hadir, kan ini nggak boleh terjadi,” pungkas Irma.

Sebelumnya, seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy, di Papua ditolak empat rumah sakit dan berujung meninggal dunia bersama bayi di kandungannya.

Ada empat rumah sakit yang tercatat menolak Irene, yaitu RSUD Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA