Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, BPJS sebagai juru bayar, harus berkoordinasi dengan Kemenkes dan Pemda.
Ia menegaskan bahwa daerah sudah memiliki program pembiayaan kesehatan bagi warga miskin, sehingga masyarakat seharusnya dapat berobat hanya dengan menunjukkan KTP.
“Harusnya rumah sakit tidak hanya bicara soal untung, tapi mana nilai-nilai kemanusiaannya. Dan ini yang harus diaudit langsung oleh Kementerian Kesehatan,” kata Irma kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu 26 November 2025.
Atas dasar itu, Irma menegaskan bahwa Kemenkes perlu segera memberikan sanksi kepada rumah sakit yang menolak pasien karena kasus ini telah menjadi preseden buruk bagi masyarakat miskin.
“Harus dilakukan
punishment oleh Kemenkes kepada rumah sakit yang menolak korban. Karena ini sudah menjadi preseden buruk bagi seluruh masyarakat miskin di Indonesia. Seolah-olah negara tidak hadir, kan ini nggak boleh terjadi,” pungkas Irma.
Sebelumnya, seorang ibu hamil bernama Irene Sokoy, di Papua ditolak empat rumah sakit dan berujung meninggal dunia bersama bayi di kandungannya.
Ada empat rumah sakit yang tercatat menolak Irene, yaitu RSUD Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.
BERITA TERKAIT: