Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan, DPR telah memutuskan adanya masa jeda tiga bulan bagi peserta asuransi BPJS Kesehatan segmen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Ia menegaskan, selama masa jeda tersebut tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien pemegang kartu PBI. DPR juga meminta pemerintah memanfaatkan waktu tiga bulan itu untuk mengevaluasi secara menyeluruh Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) dari Desil 1 hingga Desil 10.
"Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita, undang-undang dasar kita," kata Irma saat ditemui di Senayan, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Irma, evaluasi harus dilakukan secara akurat dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa. Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS diminta bekerja sama dengan kepala desa, RT, dan RW melalui rapat desa untuk memastikan siapa yang benar-benar berhak menerima PBI. Hasilnya harus dituangkan dalam berita acara agar tidak lagi terjadi penonaktifan yang keliru.
Ia mengingatkan, kesalahan data berpotensi berdampak serius, terutama bagi pasien dengan penyakit katastropik yang bergantung pada pembiayaan negara.
"Jadi pemerintah harus betul-betul melakukan evaluasi dalam waktu tiga bulan ini. Agar jangan ada penderita penyakit katastrofik yang memegang kartu PBI tidak bisa berobat karena datanya tidak akurat," kata Irma.
BERITA TERKAIT: