"Tahapan (Pemilu 2024) sudah jalan panjang. Jadi jangan sampai yang diputuskan Mahkamah Konstitusi menganggu semua proses tahapan yang sudah jalan," ujar legislator Partai Nasdem, Saan Mustopa kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini lantas fokus pada dugaan kebocoran data putusan MK sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana. Menurutnya, jika hal ini benar, maka menjadi peringatan bagi semua pihak.
Pasalnya, prinsip bebas dalam pemilihan merupakan hak kedaulatan rakyat Indonesia, dan terwujud dalam sistem proporsional terbuka yang sudah berlaku sejak awal era reformasi.
"Rakyat diberikan kebebasan, diberikan hak untuk bisa mendapatkan calon legislatif yang baik," sambungnya menegaskan.
Ketua DPD Nasdem Jawa Barat ini menilai, putusan MK terkait uji materiil norma sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu, bakal memberikan dampak bagi demokrasi Indonesia.
"Konsekuensinya besar sekali ke depan (kalau yang berlaku siatem proporsional tertutup). Semua terdampak, tidak hanya partai, tapi juga calon legislatif, pemerintah, anggaran, hingga penyelenggara. Jadi hal seperti itu harus dipertimbangkan," tambah Saan.
BERITA TERKAIT: