Salah satu gagasan strategis dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi (BPKT) sebagai pengelola program perlindungan korban kecelakaan.
Pertanyaan mendasarnya tidak lagi pada apakah BPKT perlu dibentuk, melainkan bagaimana membangunnya secara efektif. Dibandingkan dengan membentuk lembaga baru dari awal, mentransformasikan PT Jasa Raharja (Persero) menjadi BPKT merupakan pilihan yang jauh lebih rasional, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Selama lebih dari 60 tahun Jasa Raharja telah memiliki jaringan pelayanan nasional, sistem digital, pengalaman pengelolaan dana, serta kolaborasi yang kuat dengan Kepolisian, rumah sakit, Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan. Fondasi kelembagaan tersebut merupakan aset negara yang sangat berharga, sehingga tidak perlu dibangun kembali dari nol.
Urgensi transformasi ini makin nyata, karena kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum telah berada pada titik yang mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2024 terjadi sekitar 150.096 kecelakaan lalu lintas di Indonesia, dengan 26.839 korban meninggal dunia, disertai puluhan ribu korban luka berat maupun luka ringan. Angka tersebut menggambarkan bahwa kecelakaan lalu lintas bukan lagi sekadar persoalan transportasi, melainkan persoalan pembangunan nasional yang memerlukan reformasi kebijakan secara menyeluruh.
Dampak kecelakaan transportasi jauh melampaui kerugian materiil. Sebagian besar korban kecelakaan berada pada usia produktif yang menjadi tulang punggung keluarga. Setiap korban meninggal atau mengalami disabilitas permanen tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi keluarga, tetapi juga mengurangi produktivitas nasional, meningkatkan beban jaminan sosial, serta memengaruhi ketahanan ekonomi masyarakat. Apabila kondisi ini terus dibiarkan tanpa reformasi kelembagaan dan kebijakan, kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum akan berkembang menjadi bahaya laten yang mengancam ketahanan nasional.
Ironisnya, di tengah tingginya angka kecelakaan, kualitas perlindungan dan manfaat yang diterima korban belum berkembang secara optimal. Sejak program perlindungan kecelakaan dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Pemerintah belum pernah secara khusus mengalokasikan dana APBN untuk meningkatkan besaran santunan. Kenaikan manfaat selama ini lebih banyak berasal dari surplus pengelolaan dana oleh Jasa Raharja.
Pada saat yang sama, sebagai BUMN persero, sebagian surplus tersebut juga menjadi objek penyetoran dividen kepada negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur keuangan penyelenggara masih berada dalam paradigma korporasi yang berorientasi laba, padahal substansi tugasnya adalah memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.
Momentum reformasi makin kuat setelah Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah ruang lingkup jaminan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Melalui Pasal 52A, konsep perlindungan bergeser dari fault system menjadi no fault system, yaitu korban memperoleh jaminan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan kesalahan pihak lain. Pergeseran ini merupakan perubahan fundamental yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan negara.
Perubahan paradigma tersebut semestinya diikuti dengan transformasi kelembagaan. Program dengan pendekatan no fault system tidak lagi tepat dikelola dengan paradigma BUMN persero yang secara hukum tetap memiliki orientasi memperoleh keuntungan.
Jasa Raharja harus ditransformasikan menjadi badan publik pengelola risiko sosial yang seluruh kebijakan keuangannya diarahkan untuk keberlanjutan pelayanan, peningkatan manfaat santunan, rehabilitasi korban, penguatan pencegahan kecelakaan, serta edukasi keselamatan transportasi.
Transformasi tersebut juga akan menghasilkan tata kelola yang lebih sederhana (seamless governance). Seluruh proses pelayanan korban mulai dari pelaporan kecelakaan, verifikasi data, penjaminan rumah sakit, pembayaran santunan, rehabilitasi hingga analisis data kecelakaan dapat dilakukan dalam satu ekosistem yang terintegrasi. Dengan demikian, birokrasi menjadi lebih ramping, pengambilan keputusan lebih cepat, dan kepentingan korban benar-benar menjadi prioritas utama.
Jasa Raharja pada hakikatnya bukan sekadar perusahaan yang membayar santunan. Keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari besarnya laba atau dividen yang disetorkan kepada negara, melainkan dari efektivitas pelayanan publik, kecepatan penyaluran santunan, kemampuan membangun kolaborasi lintas instansi, peningkatan manfaat bagi korban, serta kontribusinya dalam menurunkan angka kecelakaan.
Oleh karena itu, struktur modal dan kebijakan pengelolaan keuangan lembaga ini seharusnya mengikuti kebutuhan pelayanan publik dan keberlanjutan perlindungan sosial, bukan semata-mata optimalisasi dividen.
Kini keputusan berada di tangan Pemerintah dan DPR. Pembentukan BPKT tidak seharusnya dimaknai sebagai penambahan lembaga baru, melainkan sebagai momentum mentransformasikan institusi yang telah terbukti memiliki pengalaman, kapasitas, dan kepercayaan publik.
Indonesia tidak perlu memulai dari nol ketika fondasi yang kokoh telah tersedia. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik untuk mentransformasikan Jasa Raharja menjadi BPKT yang sepenuhnya berorientasi pada keselamatan dan perlindungan korban.
Di tengah tingginya angka kecelakaan yang setiap tahun merenggut puluhan ribu nyawa, terutama usia produktif sebagai tulang punggung keluarga, reformasi ini bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan kebutuhan nasional yang mendesak demi terwujudnya sistem perlindungan sosial yang lebih adil, modern, dan berkelanjutan.
Yulius Harya PamungkasAnggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia/Dosen STIH Litigasi Jakarta
BERITA TERKAIT: