Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Afifuddin kepada wartawan seusai menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Sabtu siang (27/5).
“Kita nanti cek, kami juga dengar informasi itu. Pastinya kalau sudah ada laporan terkait indikasi kecuarang pasti kita cek,” tegas Afifuddin.
Menurut Afifuddin, pihaknya akan terlebih dahulu mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait dana kampanye. Selanjutnya, akan ditelusuri lebih jauh mengenai adanya dugaan penggunaan dana narkoba untuk Pemilu 2024.
“Ini juga PKPU-nya belum disahkan. Setelah itu baru kita lakukan pengecekan terkait laporan tersebut. Bisa jadi juga ada laporan ditemukan teman-teman Bawaslu,” pungkasnya.
Bareskrim Polri menemukan indikasi aliran dana narkoba yang digunakan untuk kepentingan Pemilu 2024. Temuan itu terungkap buntut penangkapan yang sebelumnya dilakukan terhadap sejumlah anggota legislatif di beberapa daerah.
“Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi kepada wartawan, pada Rabu (24/5).
BERITA TERKAIT: