Salah satunya, ungkap Boni, ketika lembaga antirasuah itu melakukan pengusutan dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Aliran uang sebesar Rp 349 triliun itu milik siapa? mau ke mana arah uang itu. Kalau uang itu mengarah ke Pilpres pasti orang-orang yang berkepentingan disitu ngamuk dengan KPK,” kata Boni saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/5).
Seiring dengan itu, kata Boni, disaat KPK mendesak disahkannya RUU Perampasan Aset maka KPK telah memegang teguh prinsip good governance and clean government alias tata pemerintahan yang baik dan bersih.
“Ini KPK disudutkan karena mendesak RUU (perampasan aset) ini,” tegas Boni.
“Saya kira Ketua KPK pasti didukung banyak rakyat Indonesia, harus maju terus jangan mundur,” tegasnya menambahkan.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-undang, hal ini agar mempermudah kerja KPK untuk melakukan pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi.
“KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu. Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," kata Firli dalam rapat kerja itu.
BERITA TERKAIT: