Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Boni Hargens: Pasti Banyak yang Ngamuk ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 11 Mei 2023, 21:43 WIB
Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun, Boni Hargens: Pasti Banyak yang Ngamuk ke KPK
Ketua KPK RI Firli Bahuri/RMOL
rmol news logo Pengamat politik Boni Hargens melihat ada alasan kuat di balik serangan dan tudingan miring yang dialamatkan kepada pimpinan KPK belakangan ini.

Salah satunya, ungkap Boni, ketika lembaga antirasuah itu melakukan pengusutan dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Aliran uang sebesar Rp 349 triliun itu milik siapa? mau ke mana arah uang itu. Kalau uang itu mengarah ke Pilpres pasti orang-orang yang berkepentingan disitu ngamuk dengan KPK,” kata Boni saat dihubungi di Jakarta, Kamis (11/5).

Seiring dengan itu, kata Boni, disaat KPK mendesak disahkannya RUU Perampasan Aset maka KPK telah memegang teguh prinsip good governance and clean government alias tata pemerintahan yang baik dan bersih.

“Ini KPK disudutkan karena mendesak RUU (perampasan aset) ini,” tegas Boni.

“Saya kira Ketua KPK pasti didukung banyak rakyat Indonesia, harus maju terus jangan mundur,” tegasnya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi Undang-undang, hal ini agar mempermudah kerja KPK untuk melakukan pengembalian kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi.

“KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua Rancangan Undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu. Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," kata Firli dalam rapat kerja itu. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA