Khususnya mengenai ketentuan terkait Penugasan Polri di instansi lain yang harus mempedomani Permenpan RB Nomor 62/2020 dan Peraturan BKN Nomor 16/2022.
Menurut Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, Kapolri tidak mengetahui ketentuan tersebut. Karena Kapolri mempunyai ketentuan terkait penugasan ini, yaitu Perkapolri No. 4 Tahun 2017. Namun, Perkapolri ini tidak menjadi rujukan dalam surat Kapolrì tertanggal 29 Maret 2023.
“Kekeliruan ini, tentu bukan disebabkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, melainkan bawahannya dan pihak-pihak yang tak ingin Polri-KPK harmonis,†kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (5/4).
Hasanuddin menegaskan, hukum atau aturan haruslah dilihat secara keseluruhan yang utuh dan tak boleh direduksi sepotong-sepotong. Apalagi jika digunakan untuk mengadili atau mengevalùasi suatu peristiwa.
“Jadi terkait penugasan ini (Brigjen Endar Priantoro) tak boleh dilihat semata dari perspektif ketentuan SOP di KPK, melainkan juga ketentuan SOP di Polri terkait penugasan,†tutup Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: