Pamer Kemewahan Brigjen Endar Bertentangan dengan Spirit KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 04 April 2023, 21:28 WIB
Pamer Kemewahan Brigjen Endar Bertentangan dengan Spirit KPK
Brigjen Endar Priantoro dengan istrinya saat bermain golf/Net
rmol news logo Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai bahwa tingkah pamer kemewahan yang dilakukan mantan Dirlidik KPK Brigjen Pol Endar Priantoro dan istrinya bertentangan dengan spirit.

“Karena etika di KPK tentunya sangat ketat terkait gaya hidup. Sangat tidak elok, bila penyidik utama di KPK memamerkan kemewahan yang tentunya bertentangan dengan spirit lembaga,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (4/4).

Sehingga, Bambang menegaskan, keputusan KPK memberhentikan Endar Priantoro dari jabatannya sudah tepat.

“Penugasan anggota kepolisian di KPK harus disesuaikan dengan kebutuhan pengguna (KPK). KPK lah yang mengetahui kebutuhan lembaganya. Jadi kalau KPK merasa personel yang ditugaskan Polri di instansinya sudah tak sesuai yang dibutuhkan, bisa saja dikembalikan, dan KPK boleh meminta ganti sesuai kebutuhannya,” ujarnya.

Bambang mengatakan, justru yang menarik perhatian adalah kenapa Kapolri memaksakan Endar Priantoro tetap di KPK. Menurut Bambang, apakah di tubuh Polri tidak ada anggota yang lebih kompeten sesuai kebutuhan KPK selain Endar.

“Makanya pertanyaan ini akhirnya muncul. Kenapa Kapolri harus memaksakan Endar Priantoro?,” katanya.

Selain itu, Bambang juga menyoroti langkah Endar yang melaporkan Ketua dan Sekjen KPK kepada Dewan Pengawas.

“Gugatan Endar pada Ketua KPK itu salah sasaran. KPK sebagai user tentunya menggunakan penyidik termasuk deputi penyidikan dan lain-lain sesuai kebutuhan.
Ketika tidak diperpanjang, sah-sah saja dikembalikan pada instansi asal,” ungkapnya. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA