Penegasan itu disampaikan oleh Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam diskusi Empat Pilar bertemakan ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (8/3).
Agus Jabo Priyono curhat, atas banyaknya prasangka buruk terhadap partainya yang melakukan gugatan kepada PN Jakpus soal tindakan tidak profesional KPU.
"Itu hak kita, dan kemudian permohonan kita itu diterima, apa salah kita? Itu hak kita gitu lho. Gimana caranya Prima bisa masuk pemilu 2024," tegas Agus Jabo dalam diskusi itu.
Oleh karenanya, Agus Jabo meminta agar masyarakat memahami keputusan PN Jakpus merupakan akibat dari proses panjang yang telah dilakukan Partai Prima. Namun, semua cara yang ditempuh sesuai undang-undang berujung kebuntuan.
"Terus kita mau ke mana? Ke mana kita mencari keadilan gitu lho," imbuhnya.
Dia menegaskan Partai Prima tidak bisa disalahkan atas apa yang telah diputuskan majelis hakim PN Jakpus, meskipun putusan tersebut menunda proses tahapan Pemilu 2024.
"Itu bukan urusan kami, bukan keewenangan kami. Kok kami disalahkan. Kami hanya memohonkan proposal permohonan, kami ditolak oleh hakim atau diterima itu bukan urusan kami, itu urusan pengadilan," tutupnya.
BERITA TERKAIT: