Menurut anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, konsep penundaan pemilu tidak ada di dalam konstitusi, jika pemilu ditunda tentu akan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
"Perlu saya tegaskan bahwa Komisi II tidak pernah membicarakan wacana penundaan pemilu, baik dalam rapat terbatas maupun rapat pleno, ungkap Guspardi, Senin (6/2).
Guspardi mengatakan bahwa semua fraksi di Komisi II tidak punya keinginan untuk penundaan Pemilu 2024. Apalagi, anggaran pemilu sudah disepakati dan regulasi sudah disetujui. Selain itu, pengawasan terhadap penyelenggara pemilu juga sudah dijalankan.
"Sementara itu tahapan pemilu juga telah di mulai sejak 14 Juni 2022 lalu," ujar Politisi PAN itu
Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun memaparkan bahwa DPR terus menjalankan fungsi dalam legislasi, penganggaran dan pengawasan berkaitan dengan pemilu.
Dikatakan Guspardi, sampai hari ini, di DPR tidak ada wacana penundaan pemilu. Semua partai yang ada di DPR juga punya komitmen yang sama bahwa pemilu berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada tanggal 14 Februari 2022.
BERITA TERKAIT: