Herimanto sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 7 September 2026. Hari ini, Jumat, 11 September 2026, ia kembali dipanggil penyidik dan hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan Herimanto dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 11 September 2026.
Pantauan RMOL, Herimanto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.11 WIB.
Selain Herimanto, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Dian Andhini Anggraheni, ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang merupakan adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, serta Elisa Wijaya selaku Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang.
Pengembangan perkara ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, penyidikan melebar ke wilayah Kota Bengkulu. Penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi pada sejumlah proyek yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak.
Salah satu yang didalami adalah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), termasuk proses pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Tak hanya aliran uang, KPK turut menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik sebelumnya menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian pihak swasta.
KPK kemudian mengungkap dugaan pemberian kendaraan lain kepada Vinna. Mobil berjenis sedan itu dibeli pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), namun diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), yang disebut merupakan kerabat Vinna.
Penggunaan nama orang lain untuk kendaraan tersebut turut didalami penyidik, termasuk kemungkinan adanya upaya menyamarkan atau menyembunyikan pemberian aset.
Terbaru, KPK menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena rumah tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah dikembangkan.
BERITA TERKAIT: