Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan, apapun bentuk motif tindak kekerasan tersebut tidak bisa dibenarkan. Apalagi, kekerasan itu terjadi di saat pekerja pers sedang bertugas melakukan liputan.
"Dewan Pers meminta semua pihak untuk menghargai para pengelola, dan pekerja pers yang menjalankan tugas untuk kepentingan publik dengan menyajikan karya jurnalistik. Dewan Pers tidak bisa menoleransi tindakan kekerasan tersebut," tegas Ninik dalam keterangannya, Senin (6/2).
Oleh karena itu, sambung Ninik, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menemukan pelaku kekerasan untuk mengetahui motif tindak kekerasan tersebut.
"Ancaman terhadap insan pers akan semakin memperburuk keterbukaan informasi dan kemerdekaan pers yang menjadi salah satu ciri negara demokratis," terangnya.
Kata Ninik, Dewan Pers menyerukan agar pelaku kekerasan tersebut menyadari, bahwa konsekuensi tindakannya bisa mengganggu kemerdekaan berpendapat dan kohesi sosial di masyarakat.
"Dewan Pers meminta pihak yang berwenang untuk memberi perlindungan dan penanganan selayaknya terhadap para jurnalis dan pekerja pers yang menjadi korban tindak kekerasan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: