Anggota Komisi II DPR, Iwan Kurniawan mengatakan, dokumen kependudukan saat ini bukan sekadar bukti identitas warga, melainkan telah menjadi basis utama akses seluruh pelayanan publik.
"Adminduk menjadi fondasi layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, perpajakan, pemilu, bantuan sosial, telekomunikasi, asuransi, hingga pelayanan pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat perlu melengkapi dokumen dan mulai memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menegaskan, Komisi II DPR terus mendorong pemerataan layanan Adminduk hingga ke pelosok desa dan kawasan terpencil. Hal ini dilakukan demi memastikan pelayanan publik yang berkeadilan.
"Komisi II DPR hadir memastikan layanan Adminduk menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kami dorong sinergi pusat-daerah demi menghadirkan layanan yang mudah, cepat, gratis, dan setara," tegasnya.
Saat kegiatan Sosialisasi Digitalisasi Perlinsos di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah (IDKD) Ditjen Dukcapil Kemendagri, Agus Irawan menyebut integrasi data kependudukan merupakan bagian mendasar dari Infrastruktur Digital Publik (
Digital Public Infrastructure/DPI).
Menurut Agus, identitas digital yang terintegrasi akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
"Ke depan, IKD jadi pintu masuk berbagai layanan pemerintah. Dengan identitas digital terverifikasi, masyarakat makin mudah mengakses layanan, dan pemerintah punya basis data yang akurat," jelas Agus.
Ia membeberkan, Kota Palangka Raya memiliki kesiapan tinggi dalam mendukung perluasan Digitalisasi Perlinsos berbasis IKD. Capaian perekaman KTP-el di kota ini telah menembus 98,98 persen, atau sebanyak 233.493 jiwa dari total 235.901 wajib KTP. Sementara itu, pengguna IKD tercatat sudah mencapai 42.664 orang (18,41 persen).
Guna mengakselerasi hal tersebut, Ditjen Dukcapil terus memperkuat transformasi layanan lewat berbagai inovasi, seperti program Jemput Bola (JEBOL), layanan daring, hingga integrasi data lintas kementerian/lembaga.
Kolaborasi erat antara Komisi II DPR, Kemendagri, Pemda, dan pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data presisi, sehingga program perlindungan sosial benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
BERITA TERKAIT: