Digitalisasi ini menghadirkan sistem perizinan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi. Melalui PeSATS, pengurusan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS) untuk keperluan dalam maupun luar negeri dilakukan secara elektronik serta terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW) guna memperkuat pengawasan lintas kementerian.
"PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” kata Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG) Ahmad Munawir, Jumat, 31 Juli 2026.
Ia menegaskan, sistem elektronik tersebut mampu menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan dalam praktik perdagangan ilegal. Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup.
"Melalui PeSATS yang terintegrasi secara real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketertelusuran atau traceability ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” jelasnya.
Selain memperkuat perlindungan satwa liar, digitalisasi juga meningkatkan efisiensi pelayanan. Waktu penerbitan SATS-DN yang sebelumnya mencapai satu hingga tiga bulan kini dipangkas menjadi satu hingga tiga hari kerja. Sementara perizinan SATS-LN, baik untuk ekspor, impor, re-ekspor, maupun lembaga konservasi, kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar 60 menit.
Transformasi layanan tersebut juga mendapat apresiasi dari masyarakat. Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden, Indeks Kualitas Pelayanan mencapai 87,30 persen.
Meski demikian, Direktorat KSG akan terus melakukan penyempurnaan melalui peningkatan stabilitas sistem, perluasan jam layanan, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat agar perlindungan tumbuhan dan satwa liar berjalan semakin efektif sekaligus memberikan kepastian layanan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
BERITA TERKAIT: