Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Kedepankan Pencegahan Bersama KASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 31 Januari 2023, 14:48 WIB
Awasi Netralitas ASN, Bawaslu Kedepankan Pencegahan Bersama KASN
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (tengah)/RMOL
rmol news logo Pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 yang akan berjalan pada tahun 2023 ini akan dilanjutkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Salah satu objek yang akan diawasi adalah soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, upaya konkret yang akan dilakukan pihaknya untuk mengawasi netralitas ASN dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 adalah mengambil langkah tertentu.

"Bawaslu dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemilu Serentak 2024 dengan mengedepankan fungsi pencegahan," ujar Bagja .

Meski langkah pencegahan menjadi upaya dalam melakukan kerja pengawasan Bawaslu, Bagja memastikan laporan-laporan yang masuk atau temuan lapangan leh petugas juga akan ditindaklanjuti ke langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Namun bila ada pelanggaran, Bawaslu akan melakukan penindakan yang terintegrasi, sinergis dan efektif," sambungnya menjelaskan.

Lebih lanjut, anggota Bawaslu RI dua periode ini menyebutkan sejumlah langkah pencegahan yang sudah disiapkan untuk diterapkan pada tahun ini.

Untuk langkah pertama, disebutkan Bagja, dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan.

Kemudian langkah kedua, Bawaslu RI menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022 yang isinya berupa imbauan kepada seluruh ASN di seluruh kementerian/lembaga dan anggota TNI/Polri untuk memastikan tidak adanya pencantuman nama pejabat atau pegawai di instansinya terkait sebagai anggota/pengurus parpol.

Adapun langkah yang ketiga, Bawaslu RI memetakan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

"Dan yang keempat, bekerjasama dengan KASN untuk menjaga netralitas ASN melalui penandatanganan MoU yang dilakukan di Kantor Bawaslu pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2022," demikian Bagja menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA