Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Tetap Libatkan KASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 17 November 2023, 22:11 WIB
Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Tetap Libatkan KASN
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty/RMOL
rmol news logo Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu Serentak 2024 mendapat atensi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 tentang ASN memastikan KASN tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang itu," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (17/11).

Berdasarkan norma itu, Lolly meyakini kerja Bawaslu akan terbantu KASN untuk ikut mengawasi netralitas ASN.

"Termasuk aplikasi siapnet yang dibangun Bawaslu RI untuk rekomendasi ke KASN, juga masih digunakan," sambungnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu juga menyebutkan, upaya lain yang dilakukan adalah meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk menyusun regulasi teknis.

"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan KASN, memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih didiskusikan," tutup Lolly.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA