Menurut anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 tentang ASN memastikan KASN tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang itu," kata Lolly kepada wartawan, Jumat (17/11).
Berdasarkan norma itu, Lolly meyakini kerja Bawaslu akan terbantu KASN untuk ikut mengawasi netralitas ASN.
"Termasuk aplikasi siapnet yang dibangun Bawaslu RI untuk rekomendasi ke KASN, juga masih digunakan," sambungnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu juga menyebutkan, upaya lain yang dilakukan adalah meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN, termasuk menyusun regulasi teknis.
"Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan KASN, memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih didiskusikan," tutup Lolly.
BERITA TERKAIT: