Gubernur Edy Rahmayadi tak mempermasalahkan ketika Bambang Pardede melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pembebastugasan dirinya.
“Silakan saja lapor ke KASN, ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan wartawan, di Lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (22/6).
Edy mengungkapkan, selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Edy menyebut, proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan adalah salah satunya faktor penilaian.
“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi, semua berlaku sama. Perkara dekat, (hubungan) saya dekat sekali, dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujar Edy, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Senada dengan Edy, Kepala Badan Kepegawaian Sumut, Safruddin mengatakan, pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen ASN,” katanya, terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut bahwa akun My SAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan kooperatif mengikuti proses hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya, media ramai memberitakan pernyataan Bambang Parede beserta pengacaranya mengenai ketidakpuasannya lantaran dibebastugaskan sebagai Kadis PUPR Sumut. Bahkan Bambang telah melaporkan pegawai Badan Kepegawaian Sumut ke Polda Sumut.
BERITA TERKAIT: