"Tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe, diperlukan perawatan sementara di RSPAD, untuk kepentingan rencana tindak lanjut. Khususnya pendalaman bersama dengan tim IDI," ujar Firli di depan Gedung Paviliun Kartika RSPAD, Selasa malam (10/1).
Firli mengaku, tidak bisa menjawab sampai kapan Lukas Enembe dilakukan perawatan. Akan tetapi yang pasti, jika sudah selesai perawatannya, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Lukas selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua
"Jangan tanya saya kalau keluhannya apa, saya ndak bisa mengatakan keluhannya apa, karena itu adalah tentu ada kode etik kedokteran," kata Firli.
Saat ditanya soal kemungkinan penahanan pada Rabu (11/1) ditunda akibat Lukas harus dilakukan perawatan sementara, Firli menjelaskan ada beberapa tempat penahanan. Bahkan, penempatan seseorang di tempat tertentu pun harus memenuhi syarat, yaitu seseorang melakukan tindak pidana, cukup bukti, supaya tidak mengulangi pidananya, dan tindak pidana diancam hukuman di atas lima tahun.
"Nah ini kondisinya belum bisa kita lakukan pemeriksaan. Kita tunggu bagaimana kondisi, setelah perawatan oleh RSPAD. Kalau seandainya besok sudah memungkinkan, ya besok segera kita laksanakan," pungkas Firli.
BERITA TERKAIT: