Menurut Denny, MK menjadi tahapan terakhir dalam mekanisme hukum ketatanegaraan untuk mendapatkan jawaban atas persoalan tersebut. Karena itu, ia berharap perkara yang telah diregistrasi dapat dilanjutkan hingga pemeriksaan pembuktian.
"Mahkamag Konstitusi ini menjadi harapan terakhir dalam tata negara. Tidak ada lagi langkah di atas MK itu secara hukum," ujar Denny lewat kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 24 September 2026.
Meski demikian, Denny menegaskan pihaknya masih akan memaksimalkan seluruh ikhtiar hukum yang tersedia dalam perkara tersebut.
"Ini masih ada ikhtiar yang harus dimaksimalkan. Insyaallah kita punya harapan di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Denny juga meminta masyarakat ikut mengawal proses persidangan yang diharapkan berlangsung secara terbuka. Menurutnya, pemeriksaan hingga tahap pembuktian penting agar persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran dapat memperoleh jawaban melalui proses hukum.
"Doakan saja masyarakat Indonesia. Ini persidangan yang terbuka. Harapannya MK tidak menutup persidangan, lanjut ke pembuktian sehingga kita punya jawaban, solusi, tidak menjadi rumor masalah pendidikan Gibran," tutur Denny.
Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah polemik berkembang tanpa penyelesaian.
"Dengan demikian masalah bangsa ini tidak berlarut-larut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: