Desakan itu disampaikan KMPB saat menggelar demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 23 September 2026. Mereka meminta penyidik menelusuri dugaan keterkaitan Nusron dengan aliran uang dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. KPK menyita uang tunai dan valuta asing dengan total sekitar Rp106,3 miliar dari sejumlah lokasi. Sebagian besar uang ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, yang oleh KPK disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut. Empat di antaranya -- Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry -- disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Koordinator lapangan KMPB, M Rosul mengatakan, pihaknya meminta KPK tidak berhenti pada para tersangka yang telah ditetapkan. Menurutnya, penyidik perlu memeriksa Nusron untuk menguji dugaan keterkaitannya dengan perkara tersebut berdasarkan alat bukti.
"Beberapa saksi mengatakan aliran dana tersebut berlabuh pada Nusron, tetapi sampai sekarang KPK belum memanggil dan memeriksa Nusron," kata Rosul.
Rosul mengatakan, KMPB akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar jika KPK belum mengambil langkah terhadap dugaan keterlibatan Nusron.
"Kalau tuntutan kami tidak didengar kami akan adakan aksi yang lebih besar," kata Rosul.
KMPB juga mendesak KPK mengusut sumber dan aliran uang sitaan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga mempunyai hubungan dengan Nusron. Mereka meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami asal-usul dan kepemilikan uang yang ditemukan dalam perkara tersebut. Dugaan bahwa uang itu merupakan milik Nusron belum dikonfirmasi sebagai fakta hukum oleh KPK.
BERITA TERKAIT: