Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hasil Verfak Ulang Partai Ummat Tak Bisa jadi Objek Sengketa Pemilu Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 22 Desember 2022, 15:24 WIB
Hasil Verfak Ulang Partai Ummat Tak Bisa jadi Objek Sengketa Pemilu Lagi
Partai Ummat/Net
rmol news logo Verifikasi perbaikan bagi Partai Ummat yang diperoleh berdasarkan hasil mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan hasilnya, tak akan bisa menjadi objek gugatan kembali.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/12).

Totok menjelaskan, Bawaslu RI telah melakukan mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat atas hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil dari mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI yang digelar dua hari sejak 19 hingga 20 Desember 2022 kemarin adalah menyepakati pelaksanaan verifikasi perbaikan dilakukan selama 10 hari mulai dari 21 hingga 30 Desember 2022 mendatang.

Totok menuturkan, hasil dari verifikasi perbaikan tersebut dipastikan adalah langkah hukum terakhir yang bisa diambil oleh Partai Ummat untuk mempermasalahkan jalannya tahapan pemilu ini.

"Tidak bisa (menggugat ke Bawaslu lagi), karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi obyek sengketa," ujar Totok.

Lebih lanjut, Totok mengatakan bahwa kesepakatan yang diambil kedua belah pihak tak sama sekali berkaitan dengan Bawaslu RI. Sebab ia menyatakan, pihaknya dalam proses ini hanya sebagai mediator antara Partai Ummat dengan KPU RI.

"Tentu kesepakatan itu fair karena disepakati kedua belah pihak. Bawaslu hanya sebagai mediator saja, kita yang memandu agar tercapai kesepakatan," demikian Totok menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA