Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Kemungkinan Bakal Rekomendasikan KPU untuk Verfak Ulang Partai Ummat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 20 Desember 2022, 20:39 WIB
Bawaslu Kemungkinan Bakal Rekomendasikan KPU untuk Verfak Ulang Partai Ummat
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/Net
rmol news logo Hasil gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat lantaran dinyatakan tak lolos verifikasi faktual (verfak) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bisa berupa rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menjadi mediator di antara kedua belah pihak yang bersengketa dalam proses mediasi, untuk tahap awal penanganan gugatan sengketa proses pemilu.

Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (20/12), merupakn hari kedua, yang berarti merupakan masa akhir pelaksanaan mediasi berdasarkan Peraturan Bawaslu 9/2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

"Ini kan mediasi antara KPU dan Partai Ummat. Bawaslu hanya melakukan fasilitasi atau mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut," ujar Bagja saat ditemui usai menghadiri acara Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Perempuan Pengawas Pemilu di Hotel Grand Mercure, Jalan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Bagja tak bisa berkomentar banyak terkait dengan isi pembicaraan Partai Ummat dan KPU RI dalam mediasi yang berlangsung sejak kemarin hingga sore ini.

Namun yang pasti, ia membuka kemungkinan adanya rekomendasi dari Bawaslu RI sebagai tindak lanjut usai pelaksanaan mediasi yang akan berakhir pada hari ini.

Sebab jika melihat pokok poin keberatan Partai Ummat yang pada intinya terkait dengan keterpenuhan syarat minimal yang tidak memenuhi syarat di dua provinsi, Bawaslu akan ikut menelusuri kesesuaian rekapitulasi hasil verfak yang dikeluarkan KPU di dua daerah itu.

"Nanti saya cek, karena NTT terpenuhi atau tidak dicek. Kemudian, karena sampai saat ini kalau di dalam hasilnya tidak terpenuhi. Oleh sebab itu kita cek di lapangan nanti," katanya.

"Apakah kemudian (nanti hasil mediasi dan atau dalam proses penanganan sengketa yang diajukan Partai Ummat) harus dilakukan verifikasi ulang, kalau terjadi misalnya kesepakatan, maka apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan, atau tidak nanti tergantung dari hasil pembicaraan mediasi," demikian Bagja menutup.

Gugatan sengketa proses pemilu yang resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI telah diregistrasi sebagai perkara Nomor: 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

Hingga saat ini, Bawaslu RI masih meggelar mediasi hari kedua antara Partai Ummat dengan KPU RI selama hampir 4 jam sejak dimulai pada sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Partai Ummat menilai, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024, keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalil-dalil yang disampaikan parpol berlambang bintang emas ini adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA