Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian menjelaskan, Perppu Pemilu yang dasar pembentukannya adalah untuk mengisi kekosongan hukum pelaksanaan Pemilu 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) masih terganjal satu regulasi DOB.
"Perppu Pemilu masih menunggu Papua Barat Daya dulu, ini kan Papua Barat Daya (UU-nya) sudah dikirim Minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya," ujar Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Mantan Kapolri ini menuturkan, Ketua DPR Puan Maharani telah mengirimkan draf UU DOB Papua Barat Daya yang disahkan Komisi II DPR RI ke Presiden Joko Widodo.
"Sekarang kita berupaya minggu ini untuk segera diundangkan (UU) Papua Barat Daya," sambungnya menegaskan.
Apabila Papua Barat Daya sudah sah secara de jure atau disahkan UU-nya, Tito memastikan Kemendagri akan segera melakukan pelantikan dan peresmian penjabat (Pj) gubernur utuk satu DOB ini.
"Setelah itu baru kita kemudian keluarkan Perppu Pemilu. Kalau Perppu Pemilunya kita buat sekarang, nanti Papua Barat Daya diundangkan, masa (keluarkan) Perppu lagi, dua kali (terbitkan) Perppu," ucap Tito.
"Cukup satu kali (keluarkan) Perppu. Maka Perppu ini sangat tergantung dengan kecepatan mengundangkan Papua Barat Daya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: