Penilaian tersebut disampaikan Direktur Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, kepada wartawan pada Rabu (16/11).
"Kalau cuma nomor urut parpol di mana daruratnya," ujar Ray Rangkuti.
Dia menegaskan, ketidaksepakatannya terhadap materiil norma penentuan nomor urut untuk parpol peserta Pemilu Serenta 2024 ini bukan berarti tidak sekadar tidak setuju.
"Tapi bahwa ia dibuat dalam ketentuan Perppu, saya melihat enggak punya ketentuan sama sekali. Kan alasan penerbitan Perppu itu kan kedaruratan. Yang darurat itu apa?" cetusnya.
Berbeda halnya, lanjut akademisi politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini, dengan beberapa materiil norma lainnya yang disusun oleh pemangku pembuat peraturan perundang-undangan.
"Misal, soal jumlah kursi DPR yang bertambah, itu darurat karena ada penambahan daerah baru (DOB Papua). Kemudian soal dapil (daerah pemilihan) itu jelas darurat,: urainya.
"Atau soal keserentakan seleksi penyelenggara pemilu, itu darurat karena sebagian dari penyelenggara itu kadang cuma dua hari sebelum hari h habis masa jabatannya, atau ada yang satu hari setelah hari h bahkan ada yang di hari h diganti. Jadi itu memang kita bisa jelaskan sifat daruratnya," demikian Ray Rangkuti.
BERITA TERKAIT: