Alih-alih mengoptimalkan fungsi akuntabilitas di sektor pertahanan, struktur kelembagaan DPN saat ini dinilai berpotensi memicu tumpang tindih peran dan membatasi pelibatan elemen profesional sipil.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk
Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara? di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.
Diskusi ini menghadirkan pengamat politik Ray Rangkuti, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie, pengamat politik Universitas Nasional Firdaus Syam, pakar hukum Universitas Binus Muhammad Reza Zaki, serta peneliti kebijakan publik Gian Kasogi.
Dalam paparannya, Ray Rangkuti menjelaskan bahwa secara konseptual, DPN semestinya didesain sebagai lembaga yang memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap jalannya kebijakan pertahanan negara. Namun, komposisi pengisi jabatan strategis di dalam DPN saat ini dinilai kurang proporsional karena didominasi oleh figur berlatar belakang profesi yang seragam.
"DPN itu seharusnya mengawasi bagaimana perilaku TNI dan Kementerian Pertahanan menjalankan tugas kenegaraan. Tapi yang terjadi sekarang, lembaga ini justru akan dipimpin oleh orang-orang yang sama, mereka yang berlatar belakang militer,” kritik Ray.
Ray menggarisbawahi pentingnya memberikan ruang yang setara bagi para profesional sipil untuk ikut berkontribusi dalam pengambilan keputusan strategis negara.
Menurutnya, perlu ada distribusi kompetensi yang seimbang di berbagai sektor pemerintahan agar tidak terjadi pemusatan peran pada satu latar belakang profesi saja.
Senada dengan Ray, peneliti kebijakan publik Gian Kasogi menilai catatan kritis terhadap DPN bukan terletak pada urgensi kehadirannya, melainkan pada tata kelola konfigurasi kewenangannya.
Desain kelembagaan DPN perlu diuji secara berkala guna memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara fungsi perumusan kebijakan, pengelolaan informasi strategis, dan fungsi pemberian nasihat kepada Presiden.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Binus, Muhammad Reza Zaki, mengingatkan bahwa model lembaga sejenis DPN sebenarnya bukan hal baru dan telah ada di berbagai era pemerintahan.
Namun, ia menyoroti tantangan transparansi yang melekat pada model kelembagaan yang cenderung tertutup ini, terutama dari sisi akuntabilitas anggaran.
“Salah satu tantangan dalam konteks DPN ini adalah pengawasan keuangan yang sering kali sulit diakses publik dengan alasan kerahasiaan atau kepentingan nasional. Hal ini berisiko memicu tata kelola yang kurang akuntabel,” papar Reza Zaki.
BERITA TERKAIT: