Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, wujud daripada pelaksanaan pengawasan oleh Dewas KPK dilakukan dengan cara, melakukan pertemuan secara berkala.
Pertemuan dengan pimpinan KPK ini digelar tiga bulan sekali untuk membahas setiap informasi yang diperoleh oleh Dewas.
Dari pertemuan itu, kata Tumpak, Dewas KPK menyampaikan beberapa rekomendasi, didiskusikan bersama pimpinan KPK, dan diambil suatu kesimpulan.
"Banyak, sejak Dewas berdiri sampai sekarang, 158 rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Dewan Pengawas, dan seluruhnya sudah dilaksanakan, dilakukan oleh pimpinan KPK," ujar Tumpak kepada wartawan di acara gathering KPK bersama wartawan di Leuweung Geledegan Ecolodge, Bogor, Jawa Barat, Jumat siang (14/10).
Apa yang dilakukan KPK saat ini, lanjut Tumpak, secara hukum dapat dipertanggungjawabkan. Mengingat, KPK mempunyai asas-asas, salah satunya kepastian hukum.
"Setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPK, memiliki kepastian hukum, itu yang kita harapkan, dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," pungkas Tumpak.
Pada awal acara, turut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, serta para Deputi dan Direktur KPK.
BERITA TERKAIT: