Harapan tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, dalam uji publik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di KantorKPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
"Tentu sudah bisa ada upaya untuk kemudian memitigasi terjadinya kembali kejadian 2019 lalu ketika banyak sekali anggota KPPS yang meninggal dunia," ujar Kahfi.
Atas kejadian Pemilu Serentak 2019 lalu yang tercatat ada 894 KPPS meninggal dunia, menurut Kahfi, harus merujuk pada pertimbangan kesehatan dari para petugas yang akan bekerja.
"Tadi sudah diskusi KPU dengan Kemenkes. Dan ternyata sarannya 55 (tahun) batas umurnya bukan 50 tahun bahkan. Tapi tentu Kemenkes punya otoritas menentukan terkait batas usia 55 tahun," urainya.
Pada intinya, lanjut Kahfi, Perludem dalam hal ini hanya bisa mewanti-wanti KPU RI untuk tidak mengulang peristiwa kelam 2019 silam.
"Ini sih perlu ada mitigasi ketika misalnya yang bersedia banyak yang di atas 55 tahun terutama di kabupaten kota, ya apakah KPU mesti koordinasi atau minta saran kepada NGO lokal terhadap rancanagan PKPU-nya," demikian Kahfi menambahkan.
BERITA TERKAIT: