Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, mekanisme tersebut diistilahkan sebagai klarifikasi faktual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.
Dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 diatur di Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).
"Alhamdulilah, proses klarifikasi (secra langsung) berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).
Dalam norma yang mengatur soal klarifikasi faktual di dalam Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022, dijelaskan Idham, KPU Kabupaten/Kota bertugas meminta petugas penghubung parpol tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan anggota parpol yang diduga data dirinya juga diklaim oleh parpol lain.
Perlakuan tersebut, berdasarkan norma tersebut, mesti dilakukan apabila parpol yang data anggotanya dimiliki parpol lain, atau memiliki data ganda, tidak dapat memastikan surat pernyataan anggota parpol yang dicatut parpol lain adalah asli.
"Walaupun, tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol," sambungnya menjelaskan hasil klarifikasi faktual yang berlangsung beberapa hari kemarin.
Meski begitu, Idham yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat memastikan, pada umumnya klarifikasi faktual yang berlangsung 4 hingga 5 September 2022 kemarin, berjalan lancar.
"Terkait pencatutan itu kan diklarifikasi, dan kemarin saya sudah kirim surat edaran," demikian Idham.
BERITA TERKAIT: