Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kematian Brigadir J, Pengadilan Media Harus Dihindari Agar Dapatkan Keadilan Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 11 Agustus 2022, 23:26 WIB
Soal Kematian Brigadir J, Pengadilan Media Harus Dihindari Agar Dapatkan Keadilan Publik
Angota DPR RI FPKS, Nasir Djamil/Net
rmol news logo Publik mendesak kejaksaan dan tim penyidik Polri untuk menghukum seberat-beratnya terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Desakan tersebut menyusul temuan sementara hasil autopsi jasad korban di mana tubuh korban dipenuhi dengan lima luka tembakan.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta agar masyarakat menahan emosi dan menyerahkan kepada hukum dan peradilan dalam memutus perkara Irjen Sambo dan tidak boleh mengintervensi penegak hukum untuk mengungkap motif utama dari penembakan tersebut.

Terkait desakan mati terhadapa para pelaku pembunuhan Brigadir J, Nasir Djamil meminta masyarakat untuk menunggu kerja penyidik dalam mengungkap fakta-fakta telah dugaan pembunuhan berencana itu.

"Kita tunggu saja mereka menerapkan pasal-pasal sesuai dengan perbuatan yang disangkakan itu. Pengadilan oleh media dan publik harus kita hindari agar hukum dapat bekerja guna mendapatkan keadilan publik,” ucap Nasir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/8).

Legislator dari Fraksi PKS ini menambahkan bahwa asas praduga tak bersalah harus diutamakan dalam mengungkap sebuah kasus dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Praduga tak bersalah harus tetap kita sematkan kepada para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Karena itu kita tunggu saja dan hormati tahapan hukum yang sedang berjalan,” katanya.

"Biarkan penyidik di kepolisian bekerja mengumpulkan bukti-bukti agar saat diserahkan ke jaksa peneliti tidak lagi bolak-balik perkara,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA