Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menjelaskan, KPU akan sulit menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 55/2020.
Dalam putusan MK tersebut dikecualikan bagi parpol yang lolos
parlementary threshold, atau mendapat kursi di parlemen berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, tidak perlu dilakukan verifikasi faktual tapi cukup verifikasi administrasi.
"Problematikanya soal perubahan verifikasi faktual. Jadi masalahnya ada di sana," ujar Feri saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL," Selasa (19/7).
Untuk saat ini, Feri melihat kerja KPU dalam proses pra pendaftaran parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang berlangsung, yakni input data persyaratan melalui sistem informasi partai politik (Sipol) legal untuk dilakukan.
Sebabnya, dia memandang dasar hukum penggunaan Sipol dalam proses pra pendafataran parpolpeserta Pemilu Serentak 2024 bisa merujuk kepada PKPU 11/2017 yang mengatur tahapan yang sama.
Akan tetapi, jika pada saatnya tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu sudah berlangsung, yaitu akan dimulai pada 1 hingga 14 Agustus 2024, maka sudah seharusnya PKPU yang baru sudah disahkan.
"Kalau pakai yang lama bisa saja, tapi seluruh partai harus diverifikasi faktual," demikian Feri yang juga Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menambahkan.
BERITA TERKAIT: