Sipol Masih Tersentral di Pusat, KPU Ngawi Kesulitan Akses Informasi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 11 Juli 2022, 16:00 WIB
Sipol Masih Tersentral di Pusat, KPU Ngawi Kesulitan Akses Informasi Parpol
Ilustrasi Sipol KPU/Net
rmol news logo Sistem informasi partai politik (Sipol) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tampaknya masih harus dibenahi. Sipol yang masih tersentral di pusat membuat KPU daerah kesulitan mengakses informasi yang dibutuhkan terkait partai politik peserta Pemilu 2024.

Seperti yang dialami KPU Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang mengaku belum mengetahui jumlah partai politik yang sudah masuk daerahnya melalui Sipol.

Demikian juga dengan pengurus partai politik (parpol), khususnya di pusat. Padahal di tingkat pusat saat ini sudah tercatat 35 parpol ditambah 7 parpol lokal (Aceh) yang memiliki akun Sipol.

"Kita sampai saat ini belum mengetahui soal parpol yang masuk. Mengingat akses Sipol hanya di pusat," ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (11/7).

Lanjut Ridho, untuk di Kabupaten Ngawi sendiri, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa parpol yang sudah masuk ke Sipol.

Ridho hanya memastikan, saat ini ada 3 parpol baru yang sudah melakukan registrasi atau mencatatkan diri ke Kesbang Kabupaten Ngawi. Yaitu Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat, dan Partai Buruh.

"Sebenarnya kita bisa melihat data itu ke Kesbang karena untuk membentuk kepengurusan di wilayah harus mencatatkan diri ke Kesbang itu," imbuhnya.

Ketika pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, baru bisa diketahui di Kabupaten Ngawi ada berapa parpol yang sudah masuk ke Sipol. Teknis pendaftaran akan diumumkan pada 29-31 Juli 2022. Kemudian masa pendaftaran pada 1-14 Agustus 2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA